PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Pascasarjana Unsoed

1.Profil Pascasarjana

Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) adalah kelanjutan dari awalnya bernama Program Pascasarjana yang secara formal lahir tahun 2001 dengan SK Rektor nomor 100/J23/KP/2001 tentang OTK Program Pascasarjana Unsoed . Lima tahun sebelum Program Pascasarjana lahir, sudah beroperasi program studi Magister Manajemen yang SK operasionalnya sesuai SK Pendirian Prodi tahun 1996, yaitu SK Dirjen Dikti Depdikbud No. 205/Dikti/Kept/1996 tanggal 10 Juli 1996. Sejarah agak rinci mengenai Pascasarjana Unsoed, yang dahulu bernama Program Pascasarjana sejak 2001 dalam paragraf selanjutnya.

Universitas Jenderal Soedirman, akreditasi BAN-PT A sejak 2018, terus dibutuhkan masyarakat dan terus memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya pembelajaran tingkat tinggi diatas sarjana, yaitu dimulai dengan membuka Program Magister (MM) tahun 1996 berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud No. 205/Dikti/Kept/1996 tanggal 10 Juli 1996. Mulai tahun 2019, Universitas Jenderal Soedirman telah memiliki 12 Fakultas dan Pascasarjana (dahulu Program Pascasarjana) sesuai OTK Unsoed tahun 2014, 2016, dan 2017 (Permenristekdikti terakhir adalah nomor 23 tahun 2017) dan yang terbaru adalah Peraturan Rektor nomor 10 tahun 2019 tentang OTK Pascasarjana. Perubahan nama dari kementerian langsung karena Istilah program sudah digunakan untuk satuan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum. Pada perguruan tinggi lain diketahui perubahan namanya menjadi Sekolah Pascasarjana, ada juga yang diberi istilah Fakultas Pascasarjana, di Unsoed Pascasarjana saja. Forum program-program Pascasarjana di Indonesia pada tahun 2015 mensepakati merubah istilah unit selevel fakultas dari sebelumnya bernama Program Pascasarjana menjadi Sekolah Pascasarjana. Unsoed menjadi Pascasarjana sesuai tertulis dalam OTK Unsoed (terakhir Permenristekdikti nomor 23 tahun 2017 tertulis Pascasarjana) dan telah dikuatkan dengan Peraturan Rektor nomor 10 tahun 2019 tentang OTK Pascasarjana Unsoed. Pada statuta dan OTK Unsoed Permenristekdikti nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi dan TataKerja Unsoed Unsoed keduanya sama, tertulis istilah fakultas dan Pascasarjana. Hanya saja pada dokumen statuta (Permenristekdikti nomor 28 tahun 2017 tentang Statuta Unsoed), pada bagian bendera masih tertulis tulisan program pascasarjana , istilah yang tidak sesuai dengan pasal lainnya yang hanya tertulis Pascasarjana tanpa kata program.

Sejalan dengan perkembangan Unsoed, berkembang jumlah fakultas dan program studi, berkembang pula aturan sesuai OTK yang diterapkan. Sebelum tahun 2015 Pascasarjana sesuai OTK 2001 mengelola seluruh program studi level pascasarjana di Unsoed. Pada tahun 2014 lahirnya Permendiknas nomor 21 tahun 2014 tentang OTK Unsoed, dalam pasalnya bahwa jurusan yang memenuhi  syarat dapat melaksanakan progrm studi pascasarjana, maka mulai tahun akademik 2015 menerapkan OTK, maka program studi magister dan doktor yang monodisiplin dikelola langsung oleh Fakultas atau Jurusan sesuai bidang ilmunya. Pascasarjana  mengelola masuk dan keluarnya (input dan output) mahasiswa pascasarjana dan untuk proses pembelajaran program studi yang multidisiplin atau dimaknai lintas fakultas dikelola oleh Pascasarjana, mulai tahun 2015.

2. RENSTRA
3. SOTK PASCASARJANA = Perek No.10 tahun 2019
4. Kontrak Kinerja
5. Daftar Informasi Publik
6. Buku Pedoman
7. SOP Pelayanan Akademik Pasca
8. Kalender Akademik
9.  LAKIP
10. Kurikulum PS