Informasi Publik

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.

  1. Renstra Pascasarjana
  2. RBA Pascasarjana
  3. RKA Pascasarjana
  4. Agenda Pimpinan Pascasarjana
  5. Penanggung Jawab Kegiatan
  1. Perjanjian Kinerja
  2. Laporan Kinerja