Kamis (22/1/14) Program Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman mengadakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan bertempat di ruang kuliah lantai 2 Gedung Program Pascasarjana Jalan Dr. Suparno Karangwangkal, dibuka oleh Kasubag TU Pascasarjana Ir. Sri Amurwani. Sosialisasi diikuti oleh para tenaga kependidikan di lingkungan Program Pascasarjana yang terdiri dari 9 program studi yang ada baik PNS maupun tenaga kontrak.
Sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNSOED Eko Nugroho, S.E. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SKP ini merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan mempunyai bobot nilai 60%, sedangkan sisanya sebanyak 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS. Lebih lanjut disampaikan bahwa PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Kamis (22/1/14) Program Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman mengadakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan bertempat di ruang kuliah lantai 2 Gedung Program Pascasarjana Jalan Dr. Suparno Karangwangkal, dibuka oleh Kasubag TU Pascasarjana Ir. Sri Amurwani. Sosialisasi diikuti oleh para tenaga kependidikan di lingkungan Program Pascasarjana yang terdiri dari 9 program studi yang ada baik PNS maupun tenaga kontrak.
Sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNSOED Eko Nugroho, S.E. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SKP ini merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan mempunyai bobot nilai 60%, sedangkan sisanya sebanyak 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS. Lebih lanjut disampaikan bahwa PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.