Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan (SPP)

No. 0072/UN23.09/PP.01.00/2016

Diberitahukan dengan hormat, berdasarkan hasil rapat pimpinan universitas pada hari Senin, 7 Maret 2016 tentang rapat usulan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2016, dimana salah satu agenda pembahasan adalah mengenai ketentuan pembayaran biaya pendidikan (SPP) bagi mahasiswa Program Pascasarjana, maka kami informasikan hasil rapat pimpinan tersebut diantaranya sebagai berikut :

  1. Kewajiban pembayaran biaya pendidikan (SPP) berlaku bagi semua mahasiswa yang masih melakukan kegiatan akademik.
  2. Mahasiswa yang telah melaksanakan ujian tesis/disertasi, tetapi belum mengikuti yudisium, maka tetap dikenakan kewajiban pembayaran biaya pendidikan (SPP) semester berikutnya.
  3. Mahasiswa dinyatakan lulus Program Magister / Doktor, apabila mahasiswa tersebut telah mengikuti yudisium.
  4. Batas waktu kewajiban pembayaran biaya pendidikan (SPP) adalan tanggal yudisium, bukan tanggal ujian tesis / disertasi.

Demikian pemberitahuan dari kami, untuk diperhatikan.